Pada postingan sebelumnya tentang Rumus Excel PPh pasal 21 ada yang menanyakan bagaimana penjelasan mengenai rumus =MAX(({5;15;25;30}%*A5)-{0;5000000;30000000;55000000}). Sel A5 merupakan nilai PKP yang sudah dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Ditanyakan darimana asalnya sehingga didapatkan nilai 5juta, 30juta dan 55juta.
[scis id=”1″ align=”center”]
Baiklah, kita mulai penjelasannya,,,
Mengenai peran dari fungsi MAX nanti kita bahas di akhir. Singkatnya… rumus tersebut memberitahukan bahwa:
- Apabila PKP nilainya <=50juta maka hitungannya (PKP x 5%) – 0
- Apabila PKP nilainya >50juta namun <=250juta maka (PKP x 15%) – 5juta
- Apabila PKP nilainya >250juta namun <=500juta maka (PKP x 25%) – 30juta
- Apabila PKP nilainya >500juta maka (PKP x 30%) – 55juta
Oke sekarang kita lanjut pada pembahasan darimana didapat nilai 5juta, 30juta dan 55juta.
Untuk besaran nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) <=50juta sudah sangat jelas dari rumus tersebut yaitu 5% x PKP
Lalu untuk lapisan PKP berikutnya, misal diketahui PKP-nya 150juta darimana didapatkan rumus (PKP X 15%) – 5juta ?
Untuk menjawabnya, Excelku mulai dengan pertanyaan:
Untuk PKP sebesar 100juta dengan rumus hitung PPh 21 =PKP x 15% dimana letak salahnya?
(anda benar, rumus dalam pertanyaan ini salah dan untuk menjadi benar harus dikoreksi atau dikurangi sebesar 5juta)
Anda mungkin berpikir seperti ini: Rumus PKP X 15% tersebut salah. Salah ada pada bagian pengali lapisan PKP sampai dengan 50juta karena dikalikan 15% padahal seharusnya harus dikalikan 5% sehingga harus ada koreksi pada bagian ini, koreksinya adalah dengan mengurangkan sebesar 10% x 50juta.
Konsep Rumus:
(Persentase x PKP) – KoreksiHitunganPersentase
Apakah sudah “nyambung” sampai disini? Bila sudah maka kita dapat menulis rumus koreksi tersebut menjadi:
=(PKP x 15%) – (10% x 50juta)
atau disingkat menjadi
=(PKP x 15%) – 5juta
Bila anda sudah mengerti sampai pada titik ini, maka jawaban darimana asal 30juta dan 55juta sudah bisa dicari.
Pada PKP yang nilai >250juta namun <=500juta didapat rumus (PKP x 25%) – 30juta. Angka 30juta tersebut didapatkan dari koreksi atas pengali 25% tersebut, yaitu (20%x50juta) koreksi tarif lapisan 50juta kemudian (10%x200juta) koreksi tarif lapisan >50juta s.d. 250juta. Semua totalnya 10juta+20juta=30juta.
Begitu juga untuk angka 55juta pada rumus PKP di atas 500juta. Merupakan koreksi atas tarif tunggal 30% sehingga harus dikurangi hasilnya dengan koreksian yaitu (25%x50juta) + (15%x200juta) + (5%x250juta). Semua totalnya 12,5juta+30juta+12,5juta=55juta.
Apabila ada yang belum jelas sampai di sini jangan ragu untuk bertanya. Mungkin ada bagian yang Excelku kurang jelas dalam menerangkannya.
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat yang dapat admin Excelku.com sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai salah satu rumus excel dalam menghitung PPh pasal 21 yang pernah Excelku sampaikan pada postingan berjudul 8 Rumus Excel PPh pasal 21 (Tarif Pajak Progresif Pasal 17). Harap diingat, rumus tersebut mengasumsikan bahwa PKP telah dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh dan selalu bernilai positif. Ada pertanyaan? jangan ragu kirim pertanyaan melalui kolom komentar.
Baca juga:
Mohon pencerahannya untuk mengatasi pada waktu cetak sheet, excel menjadi not responding sehingga waktu proses cetak lama bahkan gagal mencetak lalu file otomatis tertutup sendiri nya. Terima kasih
” BERPRESTASI merupakan perwujudan RASA SYUKUR kepada ALLOH SWT ”
Disclaimer: This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to which they are addressed. The content and opinions contained in this email are not necessarily those of eska 354 at yahoo.com. If you have received this email in error please contact the sender
Paling pas memang harus liat dulu file excelnya gan… permasalahan bisa jadi ada pada proses rumus, object ataupun hal lainnya misal ada bagian yang corrupt di file excelnya. Kalo memang corrupt secepatnya saja pindah “rumah” alias buat lagi dari awalan file kosong.
Mohon pencerahannya, bagaimana hal nya untuk rumus pajak pesangon. Terima kasih
Pertanyaan yang bagus, masih dengan alur pemikiran yang sama dan berpedoman pada pasal 3 ayat 1 & 2 dari PMK No. 16/PMK.03/2010. Rumus excel untuk menghitung pph pasal 21 atas pesangon adalah sebagai berikut:
B2 adalah penghasilan bruto (pesangon).
=MAX(({0;5;15;25}%*F5)-{0;2500000;47500000;62500000})
Rumus di atas yg saya coba terapkan dari hasil penjelasan bapak, namun pada pesangon 175.000.000,- mengalami kesalahan. Mohon pencerahannya untuk angka 12.5000.000,- pada rumus bapak? Di tempat saya ketemunya kok 47.500.000. Terima kasih
Apresiasi dari Excelku untuk bapak Juwono yang sudah mencoba membuat rumus pph 21 pesangon berdasarkan penjelasan Excelku pada tulisan ini. Mengenai asal angka 12,5juta dari tanggapan rumus Excelku sebelumnya adalah sebagai berikut: ((15%-0%)*50000000)+((15%-5%)*50000000) hasilnya 12,5juta. Ingat, (15%-15%) dikali angka berapapun nilainya adalah Nol sehingga bisa diabaikan. Demikian, apabila masih ada yang belum jelas jangan ragu untuk menanyakannya. Semoga bermanfaat.
gimana kalau pemakaian rumus IF ? dari mana angka 2.500.000 , 32.500.000, 95.000.000 ? mohon pencerahannya 🙂
2,5juta didapat dari 5%*50juta; 32,5juta didapat dari (15%*200juta) + 2,5juta(lihat angka sebelumnya); 95juta didapat dari (25%*250juta) + 32,5juta(lihat angka sebelumnya). Kenapa 50juta, 200juta, 250juta? lihat kembali “ketebalan” dari masing-masing Lapisan PKP-nya. Bagaimana? sudahkah terlihat setitik cahaya cerah di depan sana? ayo didekati 🙂
Pak Admin, boleh minta pencerahannya, bagaimana jika yang mau kita hitung malah PKP nya?
jadi yang kita punya adalah penghasilan (net) dan status pajak nya.
terima kasih